Akad qardh adalah akad pinjaman dana tanpa imbalan, dimana peminjam mengembalikan pinjaman dengan jumlah dan dalam jangka waktu yang telah disepakati. Hal ini dikarenakan dalam Islam, adanya imbalan pada suatu pinjaman akan tergolong perbuatan riba. Akad pinjaman ini diperuntukkan utamanya dalam keadaan terdesak. Kebutuhan yang dapat dilayani misalnya anggota yang sedang sakit.