Pembiayaan

Pembiayaan

Dalam mengupayakan kesejahteraan anggota, Kopsyah  ARASY menciptakan berbagai bentuk pembiayaan antara lain :

PEMBIAYAAN PRODUKTIF

Pembiayaan produktif diperuntukkan bagi anggota yang ingin mengembangkan dan memulai usaha baru sebagai upaya penambahan modal kerja. Pelunasan pembiayaan dicicil secara mingguan.

  1. Pembiayaan Usaha Mikro I

Diperuntukkan bagi anggota dengan usaha berbasis harian. Dengan ketentuan pokok dan bagi hasil pembiayaan diangsur 100% secara mingguan sesuai aqad pembiayaan. Nilai maksimal pembiayaan sebesar Rp 20.000.000,- dan aqad yang digunakan Ijarah / Murabahah .

  1. Pembiayaan Usaha Mikro I

Diperuntukkan bagi anggota dengan skala usaha yang lebih besar dan nilai pembiayaan di atas Rp 20.000.000,-, dengan ketentuan keanggotan minimal 3 tahun dan telah melampaui tahapan pembiayaan dalam kegiatan rembug pusat dan pembayaran angsuran secara bulanan. Nilai maksimal pembiayaan sebesar Rp 50.000.000,- dan aqad yang digunakan Ijarah / Murabahah.

Penyaluran dilakukan setelah memenuhi persyaratan berikut : Membuat proposal pengajuan pembiayaan meliputi : surat pengajuan pembiayaan, profile, sejarah, prospek, persaingan, kendala, susunan pengelola dan jumlah karyawan, surat pernyataan kesanggupan membayar angsuran (ditandatangani suami-istri), surat pernyataan bersedia membuat pembukuan usaha, memiliki simpanan wajib minimal 30  % dari nilai persetujuan pembiayaan, taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.

PEMBIAYAAN INVESTASI

Pembiayaan ini menjadi salah satu fungsi Kopsyah  dalam menaikkan derajat pendidikan, ekonomi, sosial dan spiritual.

  1. Pembiayaan Emas

Diperuntukkan bagi anggota yang ingin memiliki emas dengan ketentuan Kopsyah Arasy mendapatkan margin 10% dari pembelian emas. Pembiayaan maksimal sebesar Rp 10.000.000,-

  1. Pembiayaan Pendidikan

Diperuntukkan bagi anggota yang ingin anak-anaknya mengikuti wajib belajar 12 tahun dan nilai pembiayaan maksimal sebesar Rp 10.000.000,-, dengan ketentuan keanggotan minimal 6 tahun dan aqad yang digunakan Ijarah (ujrah/upah).

  1. Pembiayaan Umroh/Haji

Diperuntukkan bagi anggota yang ingin melaksanakan ibadah umroh dan nilai pembiayaan maksimal sebesar Rp 20.000.000,-, dengan ketentuan keanggotan minimal 1 tahun dan aqad yang digunakan Wakalah Bil Ujroh dan memiliki uang muka sebesar Rp 10.000.000,-.

  1. Pembiayaan Multi Manfaat

Diperuntukkan bagi anggota yang ingin memenuhi kebutuhan untuk meningkatkan derajat pendidikan, ekonomi, sosial dan spiritual yang tidak tercantum dalam produk pembiayaan yang telah ada. Sifat pembiayaan ini adalah kebijakan pengurus. Lama anggota bergabung 2 tahun tahun dan aqad yang digunakan Ijarah (ujrah/upah).

cerita Sukses

Yuk Gabung Bersama Kami dan Sukses Bersama kami

kopasjadi

Kopasjadi.com

Rumah Pemberdayaan

Berdaya dan Makmur Bersama

Scroll to Top