Layanan Konsultasi
Layanan Konsultasi
Anggota Kopsyah ARASY tergabung dalam kelompok-kelompok yang disebut dengan Gugus. Setiap gugus terdiri dari minimal 5 orang maksimal 30 orang. Gugus berfungsi untuk memudahkan dalam pendampingan dan proses klaster keanggotaan. Terdapat 5 proses menjadi anggota Kopsyah ARASY dalam pembentukan GUGUS. Proses ini antara lain :
- Pendidikan Perasian
- Pendidikan Bisnis dan Spiritual
- Pembentukan Gugus
- Pengesahan Gugus
- Pengelolaan Gugus
Pendidikan anggota dilakukan oleh Staf Operasional (SO) yang memberikan bersama dengan konsultan.
Pendidikan Perkoperasian Kopsyah Arasy Wukir Jaladri Purwokerto
Pada tahap keempat pengesahan Gugus, anggota disahkan menjadi anggota Kopsyah ARASY dengan telah membayar simpanan pokok dan wajib perdana. Sebagai catatan Kopsyah ARASY hanya menarik simpanan wajib perdana (satu kali) dan anggota tidak harus membayar simpanan wajib secara rutin. Untuk membentuk simpanan wajib yang semakin besar, Kopsyah ARASY membentuk simpanan wajib dengan mewajibkan anggota membayar simpanan wajib 3% dari pembiayaan yang diterima.
SYARAT MENJADI ANGGOTA KOPSYAH ARASY WUKIR JALADRI
Membayar Simpanan Pokok Rp 100.000,- , simpanan Wajib Rp 25.000.- dan administrasi Rp 10.000,-