Jual Beli
Jual Beli
Murabahah adalah prinsip yang diterapkan melalui mekanisme jual beli barang secara cicilan dengan penambahan margin keuntungan bagi bank. Porsi pembiayaan dengan akad Murabahah saat ini berkontribusi 60% dari total pembiayaan Perbankan Syariah Indonesia.
Untuk membantu anggota dalam memenuhi kebutuhan pokoknya Kopsyah Arasy Wukir Jaladri juga membuat skim Pemenuhan kebutuhan pokok dengan paket sembako yang dibisa dibayar berbasis angsuran dengan akad Murabahah. Penyediaan barang dilakukan melalui Kerjasama dengan anggota agar anggota mendapatkan keuntungan menjadi anggota Kopsyah.
Misalnya anggota membutuhkan beras, maka beras, sepatu, baju dan aneka kebutuhan lain bisa dicicil dengan angsuran tetap oleh anggota.